REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. PSI menghormati hak prerogatif Presiden tersebut.
"Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi," kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman dalam siaran persnya, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Andy, hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2). Di mana aturan itu berbunyi "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
"PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa," ujar Andy.
Terakhir, kata Andy, PSI mengajak semua pihak untuk juga menghormati keputusan presiden ini.
"PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi," ujar Andy.