Rabu 03 Jun 2015 17:57 WIB

Nasdem dan PKB Dukung HMP Ahok, Taufik: Ajaib!

Rep: C11/ Red: Ilham
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Wakil Ketua Muhammad Taufik (kiri), Triwisaksana (kanan) memimpin rapat paripurna di Jakarta, Kamis (26/2).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Wakil Ketua Muhammad Taufik (kiri), Triwisaksana (kanan) memimpin rapat paripurna di Jakarta, Kamis (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan terkait tindak lanjut temuan dari hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Wakil Ketua DPRD DKI, Mohammad Taufik mengatakan, dua fraksi yang awalnya menolak Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kini berbalik mendukung.

Dua partai itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Nasional Demokrat (Nasdem). "Ya itu kemarin, politik itu dinamis. Yang tadinya enggak dukung, Nasdem dan PKB sekarang dukung, kan ajaib!" kata Taufik usai rapimgab di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/6).

Sementara, dua fraksi yang menolak kelanjutan HMP yakni PDIP dan Hanura. Hal tersebut sesuai dengan perintah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai mereka. "Mereka itu menolak karena itu perintah DPP. Kalau PKB dan Nasdem DPP-nya menyerahkan sepenuhnya kepada DPD," ujar politikus fraksi Gerindra ini.

Ia melanjutkan, setelah rapar pimpinan ini, pada Kamis nanti DPRD DKI akan menggelar Badan Musyawarah (Bamus). "Besok itu rapat Bamus, bahkan menjadwalkan paripurna HMP. Jadi besok itulah ditentukan rapat paripurna HMP kapan. Minggu depan hari apa," kata Taufik.

Seperti diketahui, sebelumnya DPRD DKI mengeluarkan hak angket karena Basuki dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-undang. Basuki menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah hasil pembahasan bersama dengan legislatif.

Adapun DPRD telah menggelar sidang paripurna terkait hak angket pada Senin (6/4) lalu. Tim panitia angket memastikan Basuki telah jelas melanggar UU. Kemudian sebelum sidang paripurna berakhir, anggota dewan mengajukan HMP untuk kelanjutan dari hak angket.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement