Rabu 22 Feb 2017 11:33 WIB
Pilkada DKI

Komisi II DPR Minta Penjelasan Mendagri Soal Status Ahok

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Zainudin Amali
Foto: Antara
Zainudin Amali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR hari akan memintai penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkaitan tidak diberhentikan sementaranya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta lantaran berstatus terdakwa.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali sebelum rapat kerja dengan Kemendagri pada Rabu (22/2). Menurutnya, selama ini Komisi II DPR belum mendengar penjelasan langsung dari Mendagri terkait hal tersebut, dan baru melalui media.

"Makanya kita harapkan kesempatan hari ini kita bisa dapatkan penjelasan langsung tentang alasan yang akan dikemukakan oleh beliau terkait polemik di masyarakat hentikan sementara atau tidak hentikan sementara. Hari ini kita akan dengar penjelasan resmi," ujar Zainudin di Ruang Komisi II DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

Ia pun berharap, dalam penjelasannya nanti Mendagri dapat memaparkan secara jelas alasan-alasan tidak diberhentikannya sementara Ahok oleh Mendagri, padahal yang bersangkutan telah berstatus terdakwa.

Pasalnya, hal ini juga berkaitan dengan diajukannya hak angket kepada Mendagri oleh sejumlah fraksi di DPR terkait status jabatan Ahok. Menurutnya, nantinya setelah Mendagri memberi penjelasan resmi maka akan dijadikan pertimbangan Komisi II DPR ke depannya.

"Kalau penjelasan Mendagri cukup ya tentu bisa jadi pertimbangan bagi teman-teman yang ajukan hak angket. Kalau dianggap belum cukup ya silakan itu hak yang melekat masing-masing anggota dewan. Tetapi harus pertimbangkan alasan-alasannya," ujarnya.

Sementara Mendagri, Tjahjo Kumolo mengaku siap jika kebijakannya nanti dipertanyakan sejumlah anggota Komisi II DPR dalam raker. Hal ini karena ia mengaku telah memiliki alasan dan pertimbangan hukum yang jelas berkaitan tidak dinonaktifkannya Ahok sementara.

"Enggak apa-apa (dikritisi), ya kalau ada yang tanya ya jawab," ujar Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement