Rabu 22 Feb 2017 19:21 WIB

Penjelasan Mendagri tak Hentikan Laju Hak Angket Ahok

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Mendagri Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Mendagri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Al Muzamil Yusuf menegaskan pengajuan hak angket kepada Pemerintah terkait tidak dinonaktifkan sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta tetap berlanjut. Kendati, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memberikan penjelasan resmi kepada Komisi II DPR RI terkait alasan tidak dinonaktifkan Ahok pada Rabu (22/2) hari ini.

Hal ini karena Muzamil menilai, telah terjadi pelanggaran saat Pemerintah tidak menonaktifkan Ahok, sehingga pengajuan hak angket oleh fraksi PKS dan beberapa fraksi lainnya dinilai sudah tepat. "Kami tidak melihat komisi II ya. Kami menilai fraksi kami tetap firm dengan sikap kami. Kami melihat ada pelanggaran itu," ujar Muzamil di Ruang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

Namun demikian, ia tetap menghargai penjelasan Pemerintah dalam hal ini disampaikan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo. Meski ia menilai, jika saja Ahok dinonaktifkan sementara, mungkin tidak ada pengajuan hak angket kepada Pemerintah.

"Sejak awal kami mengatakan kami mengajukan hak angket ini dengan dengan kesadaran ada ruang perbedaan. Ada ruang tafsir, yang menurut kami kebijakan itu salah, tapi kami menghormati Pemerintah," ujarnya.

Dikatakan politikus PKS tersebut, argumen yang dituangkan dalam draf pengajuan hak angket juga ia nilai telah kuat. Nantinya draf tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR pekan ini sebelum memasuki masa reses.

"Dibacakan dulu, setelah itu mungkin besoknya voting atau setelah reses. Tapi kami mengharapkan langsung diagendakan voting. Mau soal kalah atau menang soal voting itu soal lain. Tapi kami katakan argumen kami ini sahih dan kami siap pakar mengujinya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement