REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengurus Partai Golkar pimpinan Agung Laksono melaporkan Sekretaris Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo dan Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin ke Bareskrim Polri terkait penguasaan ruangan sekretariat Fraksi Partai Golkar di DPR.
"Yang dilaporkan, yang pertama penguasaan sekretariat fraksi Partai Golkar yang tanpa hak dilakukan oleh saudara Ade, dan kawan-kawan," kata Waketum Golkar Agus Gumiwang, di Bareskrim Polri, Jumat (27/3).
Menurutnya, seharusnya kantor Sekretariat Fraksi Golkar ditempati oleh pengurus fraksi yang sah sesuai dengan keputusan DPP Partai Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono.
Selain melaporkan penguasaan sekretariat, keduanya juga melaporkan tentang perobekan surat resmi dari DPP Golkar terkait permintaan untuk meninggalkan sekretariat tersebut kepada kubu Ical.
"Surat resmi itu dirobek. Itu bisa diancam dengan Pasal 406 KUHP, hukumannya dua tahun penjara ," katanya.
Pihaknya melaporkan Bambang Soesatyo melalui laporan nomor LP/381/III/2015/Bareskrim tertanggal 27 Maret 2015. Bambang dijerat dengan Pasal 406 KUHP karena telah dengan sengaja merobek/ merusak surat.
Selain itu, Bambang juga dilaporkan bersama dengan Ade dengan nomor laporan LP/382/III/2015/Bareskrim tertanggal 27 Maret 2015. Keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana memasuki ruangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 dan Pasal 168 KUHP.
Agus didampingi Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM Lawrence Siburian mendatangi Mabes Polri pada pukul 17.00 WIB.