Rabu 04 Mar 2015 19:11 WIB

Di Suramadu, Rumah Makan Milik Fuad Amin Disita KPK

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah makan milik mantan Bupati Bangkalan, RKH Fuad Amin Imron, tersangka suap minyak dan gas serta tindak pindana kasus pencucian uang, Rabu (4/3).

"Penyitaan rumah makan dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan penyitaan tanah di Desa Pangpong," kata Camat Labang, Achmad Suryadi, Rabu (4/3).

Penyitaan aset mantan Bupati Bangkalan yang terletak di akses Jembatan Suramadu itu menyita perhatian puluhan karyawan yang bekerja.

Suasana rumah makan bernuansa alam itu selama ini nampak sepi dari pengunjung. Menurunnya pengunjung diduga setelah santer terdengar kabar bahwa pemiliknya telah ditangkap KPK karena dugaan korupsi.

Saat enam orang tim penyidik KPK bersama polisi bersenjata lengkap datang, mereka langsung menghampiri petugas dan menanyakan keperluannya.

Salah seorang anggota tim penyidik KPK lalu menjelaskan, bahwa kedatangan mereka untuk menyita rumah makan bercat abu-abu itu untuk kepentingan penyidikan.

Usai menyita rumah makan tersebut, tim penyidik lalu bergerak menuju sejumlah lokasi lainnya, antara lain sebuah rumah di kampung Sorjen, Kelurangan Demangan, serta rumah mewah di Jalan Letnan Mestu Bangkalan yang dilengkap dengan kolam renang dan bagasi mobil bawah tanah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement