Sabtu 06 Oct 2018 00:30 WIB

Dua Aset Fuad Amin Laku dalam Lelang KPK

Aset tersebut berupa tanah seluas 5.892 meter persegi dan 10.165 meter persegi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang dua aset terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Diketahui, perkara Fuad telah berkekuatan hukum  tetap. Sehingga aset milik Fuad yang laku dalam lelang akan digunakan untuk pengembalian uang negara.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, hasil lelang tersebut akan langsung masuk ke dalam kas negara. Adapun aset yang laku dalam lelang itu adalah tanah seluas 5.892 meter persegi yang nilai jualnya mencapai Rp 4,7 miliar. Lalu sebidang tanah seluas 10.165 meter persegi dengan jumlah harga jual Rp 4,2 Miliar.

Febri mengatakan, KPK akan memaksimalkan asset recovery melalui kewenangan yang dimiliki.‎ Selain agar adanya uang yang masuk ke kas negara, juga sebagai pengingat semua pihak tidak melakukan korupsi.

"Maka hasil kejahatan yang mereka kumpulkan selama ini tetap akan dapat dirampas oleh negara dan dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilik sesungguhnya melalui mekanisme keuangan negara," ‎ujar Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement