Jumat 22 Sep 2023 06:22 WIB

Wakil Ketua Duga Ada Pegawai Berusaha Bikin Kisruh dengan Isu Tahanan Temui Pimpinan KPK

Alex menegaskan bakal mencari pegawai KPK yang menyebarkan informasi ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menduga ada pegawai KPK yang sengaja menyebarkan isu pimpinan bertemu dengan salah satu tahanan. Padahal, dia mengeklaim pertemuan itu tidak pernah terjadi.

"Informasi seperti ini berasal dari dalam. Berarti ada pegawai KPK yang memang berusaha merusak suasana kerja di KPK. Saya sampaikan seperti itu. Ada pegawai KPK yang memang dengan sengaja merusak situasi kerja di KPK. Bikin kisruh," kata Alex kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga

Alex mengatakan, dia bakal mencari siapa pihak yang menyebarkan isu ini. Sebab, menurutnya, situasi gaduh yang timbul dinilai mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Jadi, hal-hal yang tidak substansial itu lah yang kemudian dibesarkan. Menurut saya seperti itu. Bagi saya, tugas utama saya kenapa saya di KPK adalah bagaimana saya memberantas korupsi, tetapi ketika kemudian kondisi-situasi menjadi gaduh, membuang energi sumber daya dan pikiran kami, kan terganggu juga," tegas Alex.

Meski demikian, Alex membenarkan adanya perwira TNI yang meminta bertemu dengan salah satu tahanan KPK yang dikenalnya. Peristiwa ini terjadi setelah KPK dan TNI melakukan rapat tertutup mengenai penetapan status tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dalam kasus korupsi di Basarnas.

Diketahui, TNI sempat menemui Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih untuk membahas hal tersebut pada Jumat (28/7/2023). Dalam pertemuan itu, pihak TNI yang hadir adalah Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen Wahyoedho Indrajit, serta Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo.

"Berdasarkan situasi saat itulah kemudian ketika rapat selesai, ada salah satu perwira yang mengatakan kenal dengan salah satu tersangka yang ditahan di (Rutan KPK) Merah Putih dan yang bersangkutan minta izin untuk bertemu," ungkap Alex.

Alex mengaku lupa apakah dirinya mengizinkan pertemuan antara oknum TNI dengan tahanan itu terjadi di lantai 15 atau ruang Pimpinan KPK. Bahkan, dia menyebut, tak mengetahui apakah pertemuan itu terjadi atau tidak.

"Saya sendiri lupa apakah, saya mengizinkan. Saya tekankan silakan, dengan melihat situasi kondisi saat itu. Tetapi saya lupa apakah saya juga menyebut silakan diterima di lantai 15 karena setelah itu saya langsung pulang," ujar Alex.

"Jadi saya tekankan, kalau informasi di luar, pimpinan menemui tahanan, saya tekankan lagi, tak ada satupun pimpinan yang bertemu atau berkeinginan untuk menemui dari tersangka tersebut," tambah dia menjelaskan.

Meski demikian, Alex memastikan sempat meminta Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur untuk mengeluarkan tahanan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Pak Asep lah selaku penyidik dengan prosedur yang ada lewat bon ya permintaan mengeluarkan tahanan dan memfasilitasi pertemuan tersebut," ujar dia.

"Sekali lagi, pertemuan tahanan dan salah satu anggota perwira TNI tidak bisa dilepaskan sekaligus dari situasi saat itu, situasi rapat yang terjadi antara KPK dan Puspom TNI," tegas Alex menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement