Jumat 17 May 2019 08:58 WIB

KPK Lelang 14 Aset Fuad Amin Senilai Rp 63,28 Miliar

Adapun, 14 aset yang dilelang terdiri dari tanah, rumah, apartemen, dan sepeda motor.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 14 aset atau barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang telah divonis bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang hingga berkekuatan hukum tetap. Adapun, 14 aset yang dilelang terdiri dari tanah, rumah, apartemen, hingga sepeda motor dengan beragam harga limit.

Secara total, nilai limit 14 barang rampasan yang dilelang tersebut mencapai puluhan miliaran rupiah.  "Total harga limit 14 barang yang akan dilelang adalah Rp 63,28 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (17/5).

Baca Juga

Febri menyebutkan objek lelang termahal adalah sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara dengan nilai limit Rp 33,63 miliar. "Yang paling rendah adalah satu unit motor Kawasaki warna hitam metalik dengan harga limit Rp 10,56 juta," 

KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melakukan lelang dengan metode penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang. Lelang ini menggunakan aplikasi lelang via internet pada alamat website https://lelang.go.id.

Waktu penawaran lelang adalah sejak pengumuman lelang ini ditayangkan sampai dengan penutupan penawaran lelang pada hari Selasa, 28 Mei 2019, pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang sesuai Waktu Indonesia Barat. "Informasi lebih lengkap tentang barang rampasan yang akan dilelang, persyaratan, nilai limit dan jadwal lelang dapat dilihat di website KPK di: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/917-pengumuman-kedua-lelang-eksekusi-barang-rampasan-kpk," ujar Febri.

photo
Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron (tengah). (ANTARA)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement