REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera menerapkan peraturan wali kota tentang pemakaman yang di dalamnya mengatur kewajiban pemerintah dan para pengembang perumahan untuk menyiapkan lahan pemakaman yang saat ini sudah menjadi masalah serius.
"Peraturan wali kota (Perwal) pemakaman itu saat ini masih berada di Dinas Tata Kota Mataram tinggal diserahkan ke Dinas Pertamanan. Kemungkinan diserahkan dalam waktu dekat ini sehingga bisa langsung diterapkan," kata Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Selasa Malam.
Dikatakannya, pembentukan perwal pemakaman itu bertujuan untuk mengakomodasi warga pendatang yang berdomisisi di Kota Mataram, sebab pemakaman yang ada saat ini merupakan pemakaman tradisional. "Dengan semakin maraknya pertumbuhan penduduk dan warga pendatang di Kota Mataram, dikhawatirkan para pendatang belum tentu diterima pada pemakaman tradisional milik warga," katanya.
Terkait dengan itu, pemerintah kota harus mengantisipasi masalah tersebut dengan membuka lahan tempat pemakaman umum (TPU), di mana saat ini pemerintah sudah membuka dua lahan TPU. Dua lahan TPU yang telah dibuka dan sudah di pagar keliling antara lain di Karang Panas dengan luas sekitar 26 are dan 36 are di Ampenan yang telah mulai digarap untuk dilakukan penataan.
"Namun sebelum dilakukan penataan, kami terlebih dahulu akan mengajak pengurus makam yang ada di seksi pemakaman Dinas Pertamanan untuk melakukan kunjungan ke TPU Tanah Kusir Jakarta dan melihat sistem pengelolaan pemakaman apakah bisa diterapkan di Mataram atau tidak," katanya.
Akan tetapi, khusus untuk retribusi pada lahan pemakaman hingga saat ini belum ada rencana ke arah itu.
"Masa orang sudah meninggal kita tarik retribusinya, nggak lah. Kita tidak ada rencana ke situ dan semoga tidak akan pernah," katanya.
Sementara terkait dengan kewajiban para pengembang perumahan, lanjutnya, dalam perwal itu disebutkan para pengembang perumahan harus mengeluarkan sebesar lima persen dari total lahannya yang akan dibangun untuk dijadikan lahan pemakaman.
Namun sejauh ini pengambilan kewajiban lima persen itu belum dibicarakan kembali dengan para pengembang. Apakah pengembang akan mengumpulkan sendiri kewajibannya itu kemudian mencari lahan bersama dengan pengembang lainnya.
"Atau para pengembang akan menyerahkan langsung ke pemerintah kota untuk mengkoordinasikan penghimpunan lahan yang selanjutnya pemerintah kota akan mencarikan lahan yang cocok," katanya.
Ia mengatakan, pengembang diharuskan mengeluarkan lima persen untuk lahan pemakaman tersebut karena pertimbangan pertumbuhan penduduk di Kota Mataram juga dipengaruhi maraknya pembangunan perumahan.
"Hal itulah yang memotivasi Pemerintah Kota Mataram untuk menggandeng para pengembang perumahan agar ikut berpartisipasi untuk pengadaan lahan pemakaman," katanya.
Apalagi, lanjutnya, masalah lahan pemakaman di Kota Mataram kini menjadi masalah serius yang dapat mengancam stabilitas sosial dan keharmonisan antarwarga. Terlebih, dengan pesatnya pembangunan sudah makin mempersempit lahan kosong di Kota Mataram yang bisa menyebabkan terjadinya krisis lahan pemakaman, bahkan konflik sosial terkait masalah lahan pemakaman di daerah itu sudah pernah terjadi.