Senin 02 Feb 2015 19:44 WIB

Jika Mahkamah Partai Sahkan Aburizal, Golkar Ancol akan Ajukan Kasasi

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Juru runding Partai Golkar. Tampak Agun Gundjar Sudarsa, Andi Matalatta, Ibnu Munzir, MS Hidayat, Priyo Budi Santoso
Foto: Febriyan/Republika
Juru runding Partai Golkar. Tampak Agun Gundjar Sudarsa, Andi Matalatta, Ibnu Munzir, MS Hidayat, Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol menegaskan bahwa jika Mahkamah Partai Golkar dalam prosesnya mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan ABurizal Bakrie, maka mereka akan tetap melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Agung.

Penegasan ini disampaikan politikus Golkar kubu Munas Ancol, Agun Gunandjar, terkait dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi Golkar kubu Aburizal Bakrie. Dengan dikabulkan eksepsi itu maka gugatan kubu Golkar Munas Ancol tidak bisa diteruskan, dan menyerahkan penyelesaian konflik Golkar ke Mahkamah Partai (MP) Golkar.

Agun mengatakan menyambut baik putusan itu. Sebab, lanjut dia, konflik internal memang sebaiknya diselesaikan MP.

Namun jika MP Golkar tidak segera bersidang, kata Agun, Golkar kubu Munas Ancol akan mengajukan kasasi ke MA. "Akan ada kasasi jika MP tidak mau bersidang," kata Ketua Fraksi Golkar Kongres Ancol untuk MPR ini.  Termasuk, kata dia, upaya menaikkan proses hukum ke MA itu, akan tetap dilakukan jika MP tetap mensahkan kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie.

PN Jakpus, Senin (2/2),  mengabulkan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ketua Umum Golkar Kongres Bali, Aburizal Bakrie (ARB), dan Idrus Marham terhadap gugatan Ketua Umum Golkar Kongres Ancol Agung Laksono atas kepengurusan Partai Golkar. Kuasa hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif, yang menyatakan PN Jakpus tak punya wewenang mengadili gugatan Agung.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement