REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan ada empat jurnalis yang mencoba menyusup saat pelaksanaan eksekusi enam terpidana mati di Nusambangan pada 18 Januari 2015.
"Saat akan dilaksanakan eksekusi, ada penyusupan dari jurnalis mancanegara, yakni wartawan HAM Internasional dari Brasil dan Peru. Keduanya bernama Marcio Gomez dan Geovannie Versy Saima Guerero," kata Prasetyo di gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (28/1).
Hal itu diungkapkanny dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Prasetyo menjelaskan setelah dilakukan koordinasi dengan pihak imigrasi Cilacap maka kedua jurnalis tersebut diamankan, dan dideportasi kenegaranya.
Selain itu, menurut dia ada dua jurnalis dari media lokal yang mencoba menyusup dengan mencoba menyamar sebagai nelayan. "Saat dilakukan penyisiran oleh satuan keamanan atas saran dari tim pengamanan Kejaksaan ditemukan adanya wartawan RCTI dan RTV yang selanjutnya dibubarkan," ungkapnya.
Menurut dia, kondisi itu menunjukkan bahwa lokasi eksekusi, yaitu LP Nusakambangan tidak sepenuhnya steril dari usaha para jurnalis yang mencoba meliput pelaksanaan eksekusi mati.
Selain itu, dia menjelaskan permasalahan yang ditemui di lapangan yaitu terkait cuaca buruk. Hal itu menurut dia eksekusi yang akan dilaksanakan serentak pukul 00.00 WIB, namun diundur karena keadaan hujan gerimis.
"Dan masalah lainnya yaitu persiapan pemberangkatan dari lapas ke tempat eksekusi yang mundur beberapa menit," ujarnya.