Selasa 30 Dec 2014 07:25 WIB

Walah, PNS Eselon Kota Bekasi Dilarang Ambil Cuti Akhir Tahun

Rep: C79/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aktivitas para pegawai negeri sipil (PNS)
Foto: Prayogi/Republika
Aktivitas para pegawai negeri sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menghimbau kapada semua pegawai pemerintahan dengan jabatan Eselon II, III dan IV untuk tidak mengambil cuti akhir dan awal tahun.

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, Achmad Shovie mengatakan, penangguhan cuti tahunan ini dilakukan untuk menyelesaikan proses pertanggungjawaban keuangan SKPD Anggaran 2014. Namun, Achmad mengungkapkan pihaknya baru akan memberikan izin cuti kepada para pegawai yang benar-benar memiliki alasan kuat dan sangat mendesak.

"Kami memberikan kelonggaran kepada pegawai yang mengajukan cuti bersalin di akhir dan awal tahun ini. Begitu juga jika para pegawai ingin mengajukan cuti untuk melakukan ibadah umrah contohnya," ujar Achmad saat dimintai keterangan, Senin (29/12).

Achmad mengakui, sampai saat ini terdapat sekitar sepuluh permohonan cuti yang diajukan pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi. Namun, karena tidak memiliki alasan yang kuat, ia pun terpaksa menolaknya.

Sementara itu, Achmad juga menghimbau kepada setiap kepala SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti RSUD, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Pengamanan Pasar dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengatur penugasan. Hal itu dilakukan untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat jelang atau saat liburan tahun baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement