Rabu 11 Dec 2019 02:45 WIB

Dua Kementerian Selesaikan Perampingan Eselon

Kementerian lain tengah memproses perampingan eselon, terutama III dan IV.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua kementerian telah menyelesaikan laporan perampingan birokrasi untuk menyelesaikan target reformasi birokrasi. Perampingan khususnya eliminasi jabatan eselon III dan IV.

"Sementara baru kami (Kementerian PANRB) dan Kemenkeu. Itu saja, baru dua. Kalau kami ditargetkan Pak Jokowi, ya semakin cepat semakin baik. Di Kementerian kami yang kecil saja, tiga minggu selesai (perampingan)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga

Tjahjo mengatakan laporan perampingan eselon tersebut dilakukan dengan sistem jemput bola dan juga menerima inisiasi masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian. "Kami jemput bola. Intinya ini perampingan, silakan, kami serahkan ke kementerian, lembaga dan pemerintah daerah," tambahnya.

Tjahjo menambahkan K/L lain sedang dalam proses perampingan eselon. Kementerian itu seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang merampingkan eselon I.

"Mau mengurangi eselon I dan II silakan yang penting (eselon) III dan IV harus habis," tegasnya.

Pemerintah menargetkan proses transformasi jabatan struktural eselon III, IV dan V ke jabatan fungsional secara nasional dapat diselesaikan selambat-lambatnya Juni 2020. Perampingan birokrasi di Kementerian PANRB dilakukan dengan mengalihkan 141 pejabat struktural ke fungsional. Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi. Hal itu diharapkan mendukung kinerja pemerintah kepada publik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement