REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mulai tahun 2015 menerapkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Pencatatan berbasis akrual ini diharapkan dapat menekan tindak pidana korupsi karena pencatatan keuangan dilakukan lebih detil, transparan dan akuntabel.
"Sekarang ini posisi Kemendagri kan diberi lampu merah, karena menurut BPK baru 36 persen daerah yang mampu mempertanggungjawabkan pelaporan keuangan dengan benar," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Penerapan SAP Berbasis Akrual Pada Pemerintahan Daerah, di Jakarta, Rabu (17/12).
Semua daerah, lanjut Tjahjo harus menyiapkan diri untuk menggunakan SAP berbasis akrual. Selama ini daerah menggunakan pencatatn dengan sistem basis kas. "Pemerintah daerah harus siap, kami juga bertanggung jawab. Kalau memang tidakmampu mengerjakan langsung lapor," ujarnya.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, sebelumnya daerah menggunakan teknik pencatatan ketika transaksi terjadi dimana uang benar-benar diterima atau dikeluarkan. Basis akrual memiliki fitur pencatatan dimana transaksi sudah dapat dicatat karena transaksi tersebut memiliki implikasi uang masuk atau keluar di masa depan.
Transaksi dicatat pada saat terjadi walaupun uang belum benar-benar diterima atau dikeluarkan. Dalam akuntansi berbasis akrual, pendapatan diakui ketika penjualan terjadi dan pengeluaran diakui ketika barang atau jasa diterima.
Dengan kata lain, basis akrual mengakui transaksi pada saat transaksi. Sedangkan dalam basis kas, pendapatan diakui ketika uang/kas telah diterima dan pengeluaran diakui ketika telah dilakukan pembayaran kas.
Selain itu, dalam basis akrual juga mengakui adanya transaksi-transaksi non-kas, seperti pengakuan beban penyusutan, penyisihan piutang tak tertagih, dan sebagainya "Akrual basis akan mulai diterapkan mulai 2015. Kemendagri bekerjasama dengan BPK kepada seluruh pemerintah daerah," kata Reydonnyzar.