Sabtu 06 Dec 2014 13:52 WIB

Saksi Mata di Riau: Adnan Pandu Serius Sebut Budiono Tersangka

Rep: CR05/ Red: Erdy Nasrul
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja sempat mengeluarkan pernyataan bahwa mantan Wakil Presiden Kabinet Bersatu Jilid II Boediono telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Bank Century.

Pernyataan tersebut dikeluarkan Adnan dalam sesi pidatonya di acara penyuluhan mengenai persfektif anti korupsi di DPRD Provinsi Riau, belum lama ini.

Sebagai saksi yang melihat langsung pernyataan Adnan, Anggota DPRD Riau Fraksi Nasdem-Hanura Muhammad Adil  menilai ekspresi Adnan tampak sangat serius saat menyebut KPK telah menetapkan mantan RI-2 Boediono sebagai tersangka.

"Serius kok tidak bercanda sama sekali sampai kami mengira memang Boediono sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Adil kepada Republika Online (ROL) via telfon, Sabtu (6/12).

Justru, lanjut Adil, dirinya heran ketika sejumlah media memberitakan anggota KPK lainnya malah membantah pernyataan Adnan tersebut. "Memang sepertinya KPK belum koordinasi secara penuh, tapi kalau saya yakin yang diucapkan pak Adnan benar," lanjut dia.

Dikatakan dia, di mata dirinya, sebetulnya KPK merupakan lembaga yang bagus dan berintegritas tinggi. "Jadi dalam kasus ini juga jangan siapa duluan yang mau menyampaikan tapi kekompakan dari semuanya," kata Adil.

Adil menambahkan, tentu berharap KPK segera menuntaskan persoalan ini agar publik juga tidak terus dibuat bertanya-tanya. Akan tetapi terlepas dari itu, Adil menilai pernyataan Adnan mengandung kebenaran.

"Tinggal tunggu waktu saja. Saya pikir KPK akan cepat mengumumkan bersangkutan memang sebagai tersangka," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement