Sabtu 06 Dec 2014 13:00 WIB

Politisi Demokrat: Kita Masih Lobi KMP Terima Perppu Pilkada

Rep: Agus Raharjo/ Red: Erdy Nasrul
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR RI belum memutuskan sikapnya atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah langsung. Namun, fraksi partai Demokrat sudah mulai khawatir dengan nasib Perppu ini. Sebab, beberapa fraksi sudah menyatakan diri akan menolak Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) ini. Padahal, menurut Demokrat sudah ada kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan partai Demokrat untuk menerima Perppu tersebut.

Sebagian fraksi pendukung KMP sudah mengeluarkan sinyal akan menolak Perppu itu, antara lain Partai Gerindra dan Golkar. Sedangkan fraksi lainya masih belum jelas dengan sikapnya, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Demokrat menyatakan akan tetap memerjuangkan Perppu Pilkada langsung untuk disetujui DPR RI.

Ketua DPP partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan pihaknya masih melakukan lobi politik pada partai pendukung KMP untuk memuluskan Perppu yang membatalkan UU MD3 tentang pemilihan kepala daerah. Demokrat tidak perlu lagi melakukan lobi ke partai pendukung Koalisi Indonesia Hebat (KIH) karena mereka sudah sepakat mendukung Perppu ini. Artinya, di Perppu ini Demokrat akan merapat ke KIH. "Kita akan lobi KMP karena sudah ada kesepakatan yang ditandatangani bersama-sama, masih ada waktu sebulan," kata Didi di Jakarta, Sabtu (5/12).

Namun, Didi membantah akan masuk menjadi bagian dari KIH di parlemen. Sebab, Demokrat tetap akan menjadi partai penyeimbang di DPR. Jadi, Demokrat juga tidak ingin disebut menjadi bagian dari KMP. "Demokrat bukan bagian KMP atau KIH, karena posisi kita penyeimbang," imbuh Didi.

Menurut pandangan Demokrat, ditolaknya Perppu Pilkada menjadi kemunduran demokrasi bagi Indonesia. Jadi, Demokrat memastikan akan berjuang mati-matian untuk meloloskan Perppu ini dengan 10 poin perbaikan yang diajukan Presiden SBY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement