REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jendral DPP PDIP, Achmad Basarah mengatakan larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar para menteri di Kabinet Kerja tidak mengikuti rapat bersama DPR merupakan konsekuensi kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
]Menurutnya KMP dan KIH sepakat untuk tidak memanggil menteri sebelum revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD rampung dilakukan. "Konsekuensi kesepakatan islah yang dibuat antara KIH dan KMP," kata Basarah saat dihubungi wartawan, Selasa (25/11).
Kesepakatan KIH dan KMP tersebut sejalan dengan informasi yang disampaikan juru runding KIH yakni Pramono Anung dan Olly Dondokambe. "Kecuali BURT DPR, komisi dan badan-badan DPR belum dapat memanggil menteri dan pejabat di bawahnya menghadiri rapat di DPR," ujarnya.
Basarah menyimpulkan larangan Jokowi kepada para menteri menghadiri rapat dengan DPR justru untuk menghormati kesepakatan KMP dan KIH. Dia berharap KMP tidak melanggar kesepakatan. "Sebaiknya KMP tidak melanggar konsensu politik yang sudah disepakati tersebut," ujar Basarah.
Pada bagian lain, Basarah mengatakan PDIP akan mengklarifikasi pemanggilan menteri oleh DPR kepada Pramono. Sebab Pramono terlanjur meyakinkan para pimpinan partai di KIH bahwa tidak akan ada pemanggilan menteri sebelum revisi UU MD3 selesai dilakukan. "Waktu itu Mas Pram yang memberikan keyakinan kepada kami," katanya.
Basarah mengatakan janji KMP tidak memanggil menteri menjadi alasan KIH menyerahkan nama anggota di alata kelengkapan dewan. Basarah menilai KMP telah melanggar kesepakatan. "Dalam kasus ini KMP dapat dianggap melanggar kesepakatan islah KIH dan KMP," ujarnya.