Senin 24 Nov 2014 20:46 WIB
Larang rapat dengan DPR

KMP Heran dengan Instruksi Larangan Rapat Jokowi

Rep: c 13/ Red: Indah Wulandari
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Koalisi Merah Putih (KMP) mempertanyakan alasan Presiden Jokowi yang melarang kabinetnya untuk tidak menghadiri undangan rapat di DPR. 

“Sebenarnya undangan Rapat Dengar Pendapat kepada para menteri hanya sekedar ingin mengetahui program kabinet lima tahun ke depan. Itu saja," tegas anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa, Senin (24/11). 

Legislator asal Bandung, Jawa Barat ini pun mengaku masih bingung dengan alasan yang dikatakan Jokowi bahwa konflik antara dua kubu di parlemen, KMP dan Koalisi Indonesia Hebat  (KIH) belum selesai. Padahal, kedua kubu sudah menyepakati perdamaian. Bahkan, KIH sudah menyetorkan nama-nama fraksi untuk pembagian delapan komisi di DPR.

Menurut Ledia, pertemuan antara eksekutif dan legislatif penting  dilakukan agar ada pengawasan dari DPR terhadap program kerja para menteri ke depan. "Untuk itu, wajib bagi eksekutif dan legislatif rapat bersama apalagi di masa awal pemerintahan," ucapnya.

Ledia mengaku sangat menyayangkan sekali tindakan yang dilakukan Presiden Jokowi itu. Tindakan ini, menurut Ledia, tentu akan menghambat kinerja pemerintahan terutama para menteri. "Kerja pemerintah terhambat karena pelarangan ini," katanya.

Menurutnya, masalah penyusunan alat kelengkapan dewan sudah selesai dan telah menemukan hasilnya. "Untuk UU MD3, selagi belum direvisi maka UU lama tetap berlaku," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement