Ahad 16 Nov 2014 19:06 WIB

NasDem Masih Enggan Serahkan Nama Anggota Komisi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Sidang Pari Purna DPR-RI
Sidang Pari Purna DPR-RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) telah sepakat untuk menyelesaikan kisruh di DPR dengan merevisi beberapa pasal dalam UU MD3, namun Partai NasDem masih enggan menyerahkan nama-nama untuk anggota komisi.

Ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat mengatakan, penyerahan nama untuk anggota komisi akan dilakukan setelah pembentukan badan legislasi (Baleg). Hal itu untuk mewujudkan hasil kesepakatan antara KIH dan KMP dalam mengubah beberapa pasal dalam UU MD3.

"Memang kesepakatannya begitu, bentuk Baleg dulu untuk membahas perubahan-perubahan itu, baru kami akan serahkan," katanya saat dihubungi, Ahad (16/11).

Victor mengatakan, Nasdem menyambut baik kesepakatan tersebut. Dia menilai, kesepakatan itu sesuai dengan yang diharapkan. Revisi pasal dalam UU MD3 yang disepakati dalam pertemuan antara perwakilan KIH dan KMP memang sudah seharusnya.

Pasal 74 dan 98, kata dia, memang tidak sesuai dengan sistem presidential di Indonesia. Di internal fraksi, Nasdem pun menyetujuinya. "Sudah sampai ke kami (Nasdem) hasil kesepakatannya, dan kami setuju dengan itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement