Jumat 14 Nov 2014 17:29 WIB
UMP Jakarta

Ahok: Angka KHL Tetap Jadi Patokan UMP

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: antara
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2015 tetap berpatokan pada angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah ditetapkan Dewan Pengupahan.

"Tetap berpatokan pada angka KHL, itu sudah menjadi aturan, jadi UMP tidak akan jauh dari nilai KHL," katanya ketika ditanya wartawan di Balai Kota, Jumat (14/11).

Ia mengatakan sudah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan tentang angka UMP DKI Jakarta pada 2015. Demikian juga dengan rekomendasi dari perwakilan pekerja yang mengusulkan nilai UMP sesuai kebutuhan buruh.

Namun, Ahok mengatakan angka UMP tidak akan terlalu jauh dari angka KHL yang sudah ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per bulan.

"Secepatnya akan saya tandatangani, tapi nilainya tidak akan jauh dari angka KHL," ucapnya.

Ahok kembali menegaskan bahwa berdasarkan angka KHL, maka angka UMP pada 2015 tidak akan lebih dari Rp2,7 juta.

Tentang nilai UMP kota penyangga DKI Jakarta seperti Kota Bekasi yang lebih tinggi dari angka Rp2,7 juta menurut Ahok tidak berpengaruh terhadap angka UMP DKI Jakarta.

"Angka UMP DKI tidak dipengaruhi oleh UMP kota lain, karena ada patokannya yaitu kebutuhan hidup layak," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jendral Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan Dewan Pengupahan tidak mencapai kesepakatan, sehingga ada dua versi UMP yang diusulkan ke Plt Gubernur DKI Jakarta.

Satu versi adalah keputusan pemerintah dan perwakilan pengusaha yang menyepakati UMP sebesar Rp2.693.764 per bulan, sedangkan pekerja mengusulkan Rp3.574.764 per bulan.

"Kami harapkan Pak Ahok berpihak kepada buruh dan menetapkan UMP tidak lebih kecil dari UMK kota penyangga DKI Jakarta," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement