Rabu 05 Nov 2014 07:34 WIB

Jasin: Penghapusan Posisi Wamen di Kemenag, Itu Hak Presiden

Rep: C78/ Red: Bayu Hermawan
M Jasin
Foto: antara
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi mundur dari jabatannya pada Selasa (4/11) kemarin. Hal tersebut dilakukan sesuai keinginan dari Presiden Joko Widodo untuk menghapus jabatan wakil menteri.

Terkait penghapusan posisi wakil menteri di Kementerian Agama, Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin menegaskan hal tersebut merupakan hak presiden. "Orang boleh saja mengatakan macam-macam, tapi itu kan bukan usulan saya," kata dia melalui pesan BBM pada Selasa malam (4/11).

Ia mengatakan sebab struktur organisasi pemerintah termasuk memutuskan ada tidaknya jabatan menteri dan wakil menteri, itu menjadi kewenangan presiden. Jasin melanjutkan jabatan Wamen di masa Presiden SBY lebih banyak mengarah pada aspek politik di satu sisi.

Namun di sisi lain, ia mengakui memang ada kementerian yang beban pekerjaannya besar seperti Kemenlu dan Kemenkeu sehingga menteri dan wakil menteri bisa berbagi pekerjaan. Meski demikian, keberadaan Wamen di suatu kementerian juga dapat memicu hal negatif salah satunya bisa seperti matahari kembar yang akan membuat bingung jajaran di bawahnya.

Terlepas dari semua itu, Jasin secara pribadi menilai sosok Nasaruddin Umar sebagai ilmuan produktif yang rajim menulis. Itu terbukti dari banyaknya hasil tulisan Nasaruddin yang dituangkan dalam artikel populer maupun buku.

Sementara Menteri Agama Lukman Hakim mengaku kehilangan dengan dihapusnya jabatan Wamen di kementerian yang dipimpinnya. Lukman mengungkapkan, Nasaruddin banyak membantu tugasnya saat ia diangkat menjadi menteri.

Ia menambahkan, meski banyak orang mengatakan bahwa posisi Wamen itu mengganggu, namun tidak demikian di Kemenag. Maka ketika jabatan Wamen tiada, ia pun ingin lebih ketat lagi dalam membagi tugas kementerian dengan para pejabat eselon satu. Sebab bagaimanapun, tugas dan tanggung jawab Kemenag untuk masyarakat harus terus berlanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement