Senin 03 Nov 2014 13:43 WIB

Polri: Penangguhan Pem-'Bully' Jokowi Bukan karena Jokowi

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko WIdodo (kedua kanan) dan Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) menerima Ibu Mursida (kedua kiri) Orang tua Muhammad Arsyad (MA) tertuduh pelaku penghinaan kepada presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu, (1/11).
Foto: antara
Presiden Joko WIdodo (kedua kanan) dan Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) menerima Ibu Mursida (kedua kiri) Orang tua Muhammad Arsyad (MA) tertuduh pelaku penghinaan kepada presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu, (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penahanan MA (24) alias Imen, tersangka kasus penyebaran gambar berbau pornografi yang melibatkan Jokowi dan Ketua Umum PDIP, ditangguhkan hari ini, Senin (3/11). Dengan diantar oleh petugas, Imen dikembalikan ke keluarganya tadi pagi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar pun menepis anggapan penangguhan tersebut karena intervensi Jokowi. Menurutnya, hal yang menjadi pertimbangan dalam penangguhan tersebut adalah pertimbangan hukum yang sudah berproses dari Kamis (30/10) lalu.

"Atas nama hukum, dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP UU No 8 Tahun 1981 tentang proses penangguhan penahanan atas dasar hukum acara pidana, memberikan kesempatan pada pihak tersangka, terdakwa untuk mengajukan permohonan penangguhan," jelas Boy di Mabes Polri, Senin (3/11).

Mengenai alasan, pengembalian tersangka yang diantar oleh polisi di pagi hari, Boy mengatakan, hal tersebut untuk meyakinkan bahwa Imen bisa kembali dengan selamat dan aman ke tengah keluarganya.

"Kita tahu kondisi Arsad kan (sebelumnya depresi), nanti kalau kita lepas dia jalan sendiri takutnya ada apa-apa. Kan kita harus yakinkan bahwa Arsad selamat sampai di rumah," ujarnya.

Meski ditangguhkan, lanjut Boy, proses hukum Imen akan terus berjalan. Imen pun diharuskan untuk wajib lapor setiap minggunya.

"Seminggu minimal satu kali, jika di dalam pelaksaan masih ada keterangan tambahan yang diperlukan penyidik, maka bisa lebih," kata Boy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement