Selasa 04 Nov 2014 14:44 WIB

Ini Hukuman Sosial untuk Tukang Satai Penghina Jokowi

Presiden Joko WIdodo (kedua kanan) dan Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) menerima Ibu Mursida (kedua kiri) Orang tua Muhammad Arsyad (MA) tertuduh pelaku penghinaan kepada presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu, (1/11).
Foto: antara
Presiden Joko WIdodo (kedua kanan) dan Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) menerima Ibu Mursida (kedua kiri) Orang tua Muhammad Arsyad (MA) tertuduh pelaku penghinaan kepada presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu, (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Warga Ciracas memberikan hukuman bagi tersangka penghina Presiden Joko Widodo di media sosial, MA dengan hukuman sosial berupa tugas untuk membersihkan mushola.

"Hari ini saya belum membersihkan mushola, mungkin besok. Ini hukuman sosial," kata MA di Bareskrim Polri, Selasa.

Terkait permohonan penangguhan penahanannya yang dikabulkan pihak Polri, MA pun menyatakan rasa terima kasihnya. "Terima kasih Pak Polisi telah support saya dengan baik," katanya.

Ia juga menyatakan keinginannya untuk bertemu Presiden Joko Widodo agar bisa meminta maaf secara langsung. Pada Selasa, MA datang bersama kuasa hukum dan keluarganya ke Bareskrim guna menandatangani beberapa berkas.

"Hari ini ada penambahan BAP saja. Nggak ada pemeriksaan lanjutan. Cuma tanda tangan berkas saja. Ada 10 berkas yang ditandatangani," kata kuasa hukum MA, Abdul Azis.

Abdul Aziz menegaskan MA akan menaati kewajiban untuk melaporkan diri sebanyak dua kali dalam seminggu yakni pada Senin dan Kamis. Menurut dia, kasus MA ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Pada Senin (3/11), Mabes Polri akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan MA, sehingga yang bersangkutan dikeluarkan dari rutan Bareskrim Polri. Brigjen Boy menjelaskan pada 28 Oktober 2014, Bareskrim menerima surat permohonan penangguhan hukuman dari kuasa hukum MA yang sudah ditangkap sejak 23 Oktober 2014 oleh penyidik Polri.

Atas dasar proses pemeriksaan dan penyidikan yang sudah terpenuhi serta kelengkapan formal dan materil yang dinilai telah lengkap, akhirnya penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan MA.

Sebelumnya, MA ditangkap di rumahnya oleh kepolisian Mabes Polri, Kamis (23/10), karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi setelahmemuat gambar Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook miliknya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement