Selasa 02 Jul 2019 21:24 WIB

Polisi Selidiki Unggahan Foto Jokowi Diganti Gambar Mumi

Polisi memeriksa seseorang yang diduga pemilik akun jejaring sosial facebook.

Media sosial (ilustrasi)
Foto: EPA
Media sosial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, menangani kasus unggahan yang diduga berisikan hinaan pada Presiden Joko Widodo. Dugaan hinaan tersebut dengan mengganti wajah foto Presiden dengan gambar mumi yang dituliskan "Firaun".

"Masih proses penyelidikan, sekarang yang bersangkutan masih kami periksa," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Blitar AKP Heri Sugiono di Blitar, Selasa (2/7).

Baca Juga

Polisi memeriksa seseorang yang diduga pemilik akun jejaring sosial facebook dengan nama Aida Konveksi tersebut. Di facebook, tertulis alamatnya di Desa Kalipucung, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar. Ia mengunggah foto mumi "Firaun" yang wajahnya diedit menjadi foto mirip Presiden Joko Widodo yang ditulisi caption "the new firaun".

Selain itu, juga terdapat unggahan lainnya dengan baju mirip baju kebesaran Hakim dengan wajah diganti wajah binatang. Caption di gambar itu bertuliskan "iblis berwajah anjing". Dari pemeriksaan polisi, akun itu resmi milik IF (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Tim patroli cyber Polresta Blitar juga melakukan penelusuran yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan profiling terhadap akun medsos tersebut. Akun itu diduga menyebarkan konten informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dari hasil pemeriksaan, akun itu diketahui benar milik IF dan sudah tiga tahun terdaftar di facebook. Yang bersangkutan menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengunggah postingan itu.

Yang bersangkutan juga mengakui tentang postingannya dan membenarkan bahwa dia meneruskan (membagikan) postingan tersebut. Gambar itu dibagikan di akun miliknya pada Minggu (30/6) sekitar jam 20.00 WIB di rumah.

Petugas juga menemukan fakta bahwa akun atas nama Aida Konveksi itu kini sudah tidak dapat dibuka oleh pemiliknya sejak 1 Juli 2019. Postingan tersebut juga sudah dihapus atau dinonaktifkan, sehingga penyelidik hanya mendapatkan salinan postingan dari akun facebook lain yang sudah membagikan.

Heri mengatakan, pemilik akun juga berinisiatif datang ke Mapolresta Blitar terkait dengan kasus itu. Yang bersangkutan atas nama pribadi juga meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan ke depan akan lebih selektif dalam hal pertemanan. Namun, hingga kini polisi masih memroses perkara tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement