Jumat 15 Jul 2016 14:06 WIB

KPAI Minta Arsyad Dihukum Berat

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Teguh Firmansyah
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Muhammad Arsyad (26) di hukum berat. Pemuda yang pernah  terjerat kasus pornografi dan menghina Presiden Jokowi pada 2014 lalu itu merupakan pelaku penculikan dan pencabulan sejumlah anak-anak perempuan di Kota Depok. '

'KPAI mengecam keras prilaku bejat pelaku dan sudah sepantasnya di hukum seberat-beratnya. Negara tak boleh memberikan toleransi kepada penjahat seksual pada anak,'' pinta Wakil Ketua KPAI, Susanto di Mapolres Depok, Jumat (15/7).

Susanto menambahkan, penculikan disertai kejahatan seksual terhadap anak harus dihentikan. KPAI mengimbau kepada masyarakat dan orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan, agar anak tidak menjadi korban.

''Anak rentan diculik, rentan dilemahkan dan rentan dilecehkan secara seksual. Untuk itu, para orang tua harus lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya,'' katanya.

Baca juga, Penghina Jokowi Ditangkap karena Cabuli Anak.

Arsyad ditangkap aparat kepolisian Polres Depok dan ditetapkan sebagai tersangka penculikan dan pencabulan anak perempuan dibawah umur. Korban seorang anak perempuan berusia berinisial F (10) diculik pelaku dari Kolam renang Paragon, Cilodong, Depok, pada Senin (11/7/2016) lalu.

Menurut Harry, pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang Tindak Pidana Membawa Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orangtua dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun. ''Kami juga akan melakukan tes kejiwaan pelaku,'' pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement