REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Usai penahanannya ditangguhkan kemarin pagi, Muhammad Arsad alias Imen (24) kembali mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri hari ini, Selasa (4/11). Kuasa hukum Imen, Abdul Azis mengatakan, kedatangan kliennya tersebut untuk penambahan berita acara perkara (BAP).
"Nggak ada pertanyaan-pertanyaan. Kemarin waktu diantar ke rumah, ada tanda tangan yang kurang. Nggak ada pemeriksaan lanjutan, cuma tanda tangan berkas itu aja," kata Abdul saat keluar dari Gedung Bareskrim, Selasa (4/11).
Abdul mengatakan, ada sepuluh berkas yang ditandatangani oleh Imen terkait penangguhan Imen kemarin. Mereka pun, lanjut Abdul, akan datang lagi hari Kamis (6/11) mendatang untuk memenuhi wajib lapor. Sejak penahanannya ditangguhkan, Imen wajib untuk melapor sebanyak dua kali dalam seminggu.
"Kamis balik lagi, sampai urusan di kepolisian selesai," ujarnya. Ia berharap, penyidik segera melengkapi berkas berkara Imen dan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung.