Kamis 14 Jul 2016 21:55 WIB

Ibu Korban Minta Arsyad Dikebiri

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Joko Sadewo
Korban perkosaan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ibunda F (10 tahun), Dona meminta agar orang yang menculik dan mencabuli anaknya agar dihukum kebiri. Ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Kalau perlu dihukum mati," kata Dona di Mapolresta Depok, Kamis (14/7). Pelaku pencabulan bocah F, diduga dilakukan oleh Muhammad Arsyad (26 tahun), yang sebelumnya juga terjerat kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Takhanya Dona, para orangtua tetangga korban F juga geram dengan perbuatan Arsyad. Mereka juga meminta aparat kepolisian menghukum seberat-beratnya pelaku. ''Jangan ada anak-anak lagi yang jadi korban. Pelakunya dihukum seberat-beratnya dan juga dihukum kebiri,'' pinta Tarno, warga Cilodong, Depok.

Arsyad diduga menculik bocah F dari Kolam renang Paragon, Cilodong, Depok, pada Senin (11/7) lalu. Korban dibawa ke vila di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor.

Arsyad ditangkap warga dan diserahkan ke Mapolsek Cisarua, Bogor. ''Korban sempat dicumbui, namun korbannya berteriak dan mengundang perhatian penduduk di sekitar vila. Pelaku akhirnya dibekuk warga dan diserahkan ke aparat kepolisian setempat, lalu korban dan pelaku kami jemput,'' ujar Kapolres Depok, Kombes Pol Harry Kurniawan di Mapolresta Depok, Kamis (14/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebulan sebelum mencabuli F, pelaku juga diduga menculik dan mencabuli K (7), bocah yang sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya. K sempat dicium-cium, tetapi batal disetubuhi karena pelaku tidak tega. ''Selain F dan K, diduga ada dua lagi korban pelaku yang belum diketahui,'' terangnya.

Diduga, pelaku memiliki kelainan seksual. Apalagi, ditemukan banyak foto anak kecil dalam kameranya. Pelaku juga mengaku suka menonton film porno. Pelaku kini masih dalam pemeriksaan dan mengundang sejumlah ahli untuk menguak motif dan mengusut pencabulannya.

''Pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang Tindak Pidana Membawa Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orangtua dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun,'' ungkap Harry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement