Selasa 30 Sep 2014 10:19 WIB

SBY Mengaku Terus Berkonsultasi dengan Ketua MK Soal UU Pilkada

Rep: c57/ Red: Mansyur Faqih
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi inspekturi upacara peringatan HUT Proklamasi RI ke 69 di Istana Merdeka, Jakarta, Ahad (17/8)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi inspekturi upacara peringatan HUT Proklamasi RI ke 69 di Istana Merdeka, Jakarta, Ahad (17/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) mengontak Ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva untuk menanyakan jiwa dan konteks dari pasal 20 UUD 1945.

"Tadi malam, Senin (29/9), dari Osaka saya terus berkonsultasi dengan Ketua MK," jelasnya, Selasa (30/9) dini hari. 

SBY mengaku ingin mendapat penjelasan tentang jiwa dan konteks pasal 20 UUD 1945.

Khususnya, lanjut dia, tentang persetujuan bersama presiden dan DPR ketika mengesahkan RUU menjadi UU

Karena, papar SBY, UU Pilkada mendapat perhatian luas dari rakyat. Apalagi, terjadi penolakan secara signifikan terhadap undang-undang yang baru disahkan DPR tersebut.

SBY juga berkonsultasi dengan MK untuk menanyakan tafsir pasal 20 UUD 1945 secara eksplisit.

Khususnya, tentang apakah presiden masih memiliki jalan untuk tidak menyetujui pilkada DPRD.

Apalagi, SBY mengaku belum memberikan persetujuan tertulis terhadap hasil pemungutuan suara dalam rapat paripurna DPR tentang UU Pilkada. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement