REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) mengontak Ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva untuk menanyakan jiwa dan konteks dari pasal 20 UUD 1945.
"Tadi malam, Senin (29/9), dari Osaka saya terus berkonsultasi dengan Ketua MK," jelasnya, Selasa (30/9) dini hari.
SBY mengaku ingin mendapat penjelasan tentang jiwa dan konteks pasal 20 UUD 1945.
Khususnya, lanjut dia, tentang persetujuan bersama presiden dan DPR ketika mengesahkan RUU menjadi UU
Karena, papar SBY, UU Pilkada mendapat perhatian luas dari rakyat. Apalagi, terjadi penolakan secara signifikan terhadap undang-undang yang baru disahkan DPR tersebut.
SBY juga berkonsultasi dengan MK untuk menanyakan tafsir pasal 20 UUD 1945 secara eksplisit.
Khususnya, tentang apakah presiden masih memiliki jalan untuk tidak menyetujui pilkada DPRD.
Apalagi, SBY mengaku belum memberikan persetujuan tertulis terhadap hasil pemungutuan suara dalam rapat paripurna DPR tentang UU Pilkada.