Jumat 19 Sep 2014 14:59 WIB

Udar Pristono Ditahan untuk Mudahkan Pemeriksaan

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
  Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9).   (Antara/Muhammad Adimaja)
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9). (Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono mengatakan penahanan terhadap tersangka Bus Transjakarta dilakukan untuk memudahkan pemanggilan dan penanganan kasus lebih lanjut.

"Jaksa penyidik mempertimbangkan perlu ditahan ya ditahan. Tidak ada pertimbangan dari luar. Jaksa sudah mantap dan keukeh," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/9).

Ia menambahkan, menurutnya, sepanjang ini, penyidik masih berpendapat keterangan dari tersangka lain sudah cukup serta dukungan alat bukti sudah lengkap. Terkait dengan pemanggilan presiden terpilih, Jokowi oleh Kejakgung. Ia mengatakan itu harus menunggu pendapat penyidik.

"Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Saya tinggal menunggu bagaimana pendapatnya jaksa penyidik, kasubdit, direktur, semua bertahap," katanya.

Widyo mengatakan menyangkut ada tidaknya pernyataan Udar yang meminta pertanggungjawaban Jokowi. Menurutnya, ia percaya penyidik Bus Transjakata. "Saya tdak percaya suara diluar yang tdak bisa dipertanggungjawabkan. Hormati penyidik yg bekerja dengan baik," katanya.

Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Udar Pristono. Menurutnya, jaksa penyidik tengah memproses hal tersebut. "Ya, ditelusuri follow the money yang bersangkutan," katanya.

Widyo mengatakan menyangkut tersangka lainnya, ia mengatakan untuk menunggu. Menurutnya, pihak yang terlibat itu tidak diabaikan oleh jaksa penyidik. Penyidik akan melapor secara struktural.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement