Rabu 23 Sep 2015 18:00 WIB

Udar Pristono Divonis Lima Tahun Penjara

Udar Pristono
Foto: Republika/ Wihdan
Udar Pristono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono divonis lima tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp250 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp79 juta.

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Udar agar divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan tiga perbuatan pidana yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Sedangkan menurut hakim, Udar hanya terbukti melakukan satu perbuatan pidana yaitu menerima uang senilai Rp79 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta Dedi Rustandi yaitu perusahaan peserta tender pekerjaan perbaikan koridor/halte busway pada Dishub DKI Jakarta.

"Dari fakta yang terungkap terdakwa menerima uang Rp79 juta dari pembelian mobil. Pembelian dilakukan oleh Direktur PT Jati Galih Semesta yang memenangkan tender di Dinas Perhubungan," kata anggota majelis hakimm Joko Subagyo.

Mobil yang dimaksud adalah mobil dinas berplat merah merk Toyota Kijang tipe LSX Tahun 2002 yang saat itu dalam proses lelang dengan harga Rp100 juta. Padahal harga lelang tersebut dari Dishub DKI hanya Rp22,43 juta.

"Fakta hukum terungkap terdakwa memberi pesan agar mobil dijual seharga Rp100 juta dengan alasan sudah tua dan terlalu mahal. Dari rangkaian perbuatan terbukti uang Rp78 juta diberikan karena menurut pemberi, hadiah berkaitan dengan jabatan terdakwa," tambah hakim Joko.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement