Senin 13 Jul 2015 19:05 WIB

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menjalani sidang lanjutan dengan adenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menjalani sidang lanjutan dengan adenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Udar Pristono 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara. Mantan kepala Dinas Perhubungan itu dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Bus Transjakarta tahun 2012-2013.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Udar Pristono selama 19 tahun penjara," ujar JPU Victor Antonius di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/7).

Jaksa menganggap, Udar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi serta pencucian uang. Selain menuntut pidana penjara dan denda, Jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan untuk menyta barang bukti serta aset-aset Udar.

Menurut Victor, selama persidangan berlangsung, tidak ada alasan yang bisa menyangkal dakwaan. Apalagi, menurut penuntut umum, Udar tidak kooperati selama proses persidangan. Hal itu masuk dalam pertimbangan memberatkan.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Victor.

Selain itu, penuntut umum juga menilai Udar melakukan penyamaran aset. Hal itu dilakukan dengan pembelian satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, serta satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

Dituntut 19 tahun, Udar meradang. Dia memastikan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Ia mengaku, proyek bus Transjakarta tidak melanggar hukum, serta harta yang dia miliki bukan bagian gratifikasi maupun pencucian uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement