Kamis 24 Mar 2016 15:23 WIB

MA Tolak Kasasi Udar Pristono

Udar Pristono
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Udar Pristono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan perkara Udar Pristono sudah diputus dan kasasinya ditolak oleh Mahkaham Agung.

"Pada saat ini perkara Udar Pristono sudah diputus oleh Mahkamah Agung dengan putusan kabul di kasasi Jaksa, namun dari kasasi terdakwa ditolak," kata Ridwan, Kamis (24/3).

Udar yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta 2012 dan 2013 mengajukan kasasi ke MA namun ditolak. Ridwan membenarkan bahwa MA memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Putusan kasasinya dilakukan oleh Hakim Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lume," tambah Ridwan.

(Baca juga: MA Perberat Hukuman Udar Pristono)

Udar dipidana atas tiga perbuatan pidana yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan kepada Udar.

Kemudian atas putusan tersebut Udar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun vonis hakim justru memperberat hukuman Udar menjadi sembilan tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement