Senin 13 Apr 2015 23:20 WIB

'Udar Pristono Paksa Pengusaha Beli Mobil Dishub'

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menjalani sidang kasus suap tindak pidana korupsi TransJakarta tahun anggaran 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta, Senin (13/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menjalani sidang kasus suap tindak pidana korupsi TransJakarta tahun anggaran 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta, Senin (13/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono disebut pernah memaksa seseorang pengusaha untuk membeli mobil dinas Dishub yang sedang dilelang. Udar diduga mengambil keuntungan dari penjualan mobil tersebut.

"Dalam pertemuan ini terdakwa Udar Pristono meminta Dedi Rustandi untuk membeli mobil dinas berplat merah merk Toyota Kijang tipe LSX Tahun 2002 yang saat itu dalam proses lelang dengan harga Rp 100 juta. Padahal harga lelang tersebut dari Dishub DKI (hanya) Rp 22,43 juta," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakpus, Victor Antonius saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/4).

Dedi Rustandi berasal dari PT Jati Galih Semesta yang mengikuti tender pekerjaan perbaikan koridor/halte busway pada Dishub DKI Jakarta. Dedi Rustandi kemudian menyampaikan hal itu kepada Direktut PT Jati Galih Semesta Yeddie Kuswandy, namun Yeddi tidak berminat membeli mobil tersebut.

Selanjutnya Udar Pristono melalui pegawainya bernama Mirza Ariandi menghubungi langsung Yeddie Kuswandy agar bersedia membeli mobil tersebut, tapi Yeddie Kuswandi tetap tidak bersedia.

Beberapa hari kemudian Udar Pristono mengirimkan mobil Kijang LSX B218 PQ ke kantor PT Jati Galih Semesta. Atas kiriman mobil ini, Dedi Rustandi menemui Udar Pristono untuk menanyakan langsung mobil yang sudah terparkir di kantor PT Jatih Galih Semesta.

"Terdakwa menjawab 'bayar saja harga mobil tersebut Rp 100 juta dan uangnya transfer ke rekening Aldi Pradana (anak kandung Udar Pristono). Sehingga terdakwa secara tidak langsung menerima uang Rp 77,57 juta atau sekitar sejumlah itu dari Yeddie Kuswandy," tambah Jaksa Victor.

Dedi Rustandi dan Yeddie Kuswandy merasa khawatir apabila menolak membeli mobil tersebut akan berpengaruh pada lelang pengadaan pekerjaan perbaikan koridor/halte busway. Sehingga pada 5 Oktober 2012, Yeddie Kuswandy menyuruh Dedi Rustandi memberikan uang sebanyak Rp 100 juta kepada Udar Pristono. Uang diberikan dengan mentransfer ke rekening anak Udar bernama Aldi Pradana.

"Tidak lama setelah itu, PT Jati Galih Semesta yang sebelumnya mengikuti lelang pekerjaan pengadaan bangunan shelter/halte busway dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut," jelas Jaksa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement