Senin 21 Sep 2015 07:20 WIB

Vonis Udar Pristono Dibacakan Hari Ini

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan vonis terhadap Udar Pristono, Senin (21/9). Mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu sebelumnya didakwa terlibat korupsi dalam pengadaan Bus Transjakarta tahun 2012-2013.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut bekas bawahan mantan gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ini selama 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Udar dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Bus Transjakarta tahun 2012-2013.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Udar Pristono selama 19 tahun penjara," ujar JPU Victor Antonius di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7).

Jaksa menganggap Udar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi serta pencucian uang. Selain menuntut pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan untuk menyita barang bukti serta aset-aset Udar.

Menurut Victor, selama persidangan berlangsung, tidak ada alasan yang bisa menyangkal dakwaan. Apalagi, menurut penuntut umum, Udar tidak kooperatif selama proses persidangan. Hal itu masuk pertimbangan memberatkan. Sedangkan, menurut penuntut umum, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement