Senin 20 Apr 2015 20:44 WIB

Udar Pristono: KPK Jangan Pikiran Kotor Dulu

Rep: C32/ Red: Ilham
   Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono menjadi saksi dalam sidang lanjutan sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/11).  ( Republika/Wihdan)
Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono menjadi saksi dalam sidang lanjutan sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/11). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan berpikiran kotor dulu terhadapnya. Hal tetsebut terkait uraian fakta yang dijabarkan KPK terhadap dirinya.

"Jangan berpikiran kotor dulu, piktor itu namanya," kata Udar kepada wartawan mengenai uraian fakta yang disampaikan KPK dalam sidang Tipikor hari ini. Menurutnya, banyak pemaparan fakta yang disebutkan oleh KPK tidak sesuai, sampai membahas jual beli mobil Kijang tahun 2000 yang dilakukan oleh Udar.

"Transaksi jual beli mobil itu hanya hal yang biasa saja, tidak merugikan negara. Itu kan transaksi pribadi saya," tutur Udar. Menurutnya, tuduhan gratifikasi terkait mobil tetsebut tidak sesuai.

Lebih lanjut ia menjelaskan, mobil tersebut memang ia beli murah hanya sekitar Rp 21 juta. "Tapi itu sudah saya beli dengan uang sendiri sebelum menjadi PNS, dengan uang pribadi saya. Saya kan ada warisan dan hasil usaha saya sendiri. Lalu karena ini mobil tua saya perbaiki jadi bagus dan saya jual memang lebih tinggi sesuai harga pasar saat itu," jelas Udar.

Oleh karena itu, kata dia, pembelian itu tidak merugikan uang negara karena sudah dibayar lunas olehnya dengan harga sekitar Rp 21 juta. "Jadi jangan sembarangan menyebut ini gratifikasi, " kata Udar.

Ia juga meminta kepada KPK untuk tunjukan saksi dan bukti yang jelas dalam mendakwa dirinya. "Tunjukan 4 W dan 1 H-nya. Who, when, what, where, dan bagaimana itu bisa terjadi," tegas Udar.

Udar Pristono didakwa merugikan keuangan negara Rp 402,364 miliar atau setidaknya Rp 63,965 miliar dalam pengadaan Bus Busway (TransJakarta) tahun 2012 dan 2013. Perbuatan itu dilakukan Udar bersama-sama sejumlah pejabat Dishub, rekanan, dan Direktur BPPT Prawoto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement