Ahad 11 Jan 2026 07:20 WIB

Kepala KPP Pajak Jakarta Utara Diciduk KPK, Begini Kronologi dan Modus Kejahatan Tersangka

Uang suap dibagikan secara tunai di sejumlah wilayah di Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi dugaan suap yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan suap tersebut bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang disampaikan oleh PT WP selama September-Desember 2025.

Baca Juga

“Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

Lebih lanjut dia mengatakan PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut. “Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa ‘all in’ yang dimaksud tersebut adalah sebanyak Rp 15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak, dan Rp 8 miliar dari Rp 23 miliar dipakai sebagai biaya komitmen untuk AGS yang kemudian dibagikan kepada para pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu, dan hanya menyanggupi pembayaran fee (biaya komitmen, red.) sebesar Rp4 miliar,” katanya.

Kemudian pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” ujarnya.

Sementara itu, Asep mengatakan PT WP melakukan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan untuk memenuhi permintaan biaya komitmen dari AGS. Uang suap tersebut lantas diberikan secara tunai di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement