Jumat 19 Sep 2014 01:23 WIB

Nasib Ribuan Hansip Purwakarta Masih Jadi Tanda Tanya

Rep: C71/ Red: Julkifli Marbun
Hansip.
Foto: Antara
Hansip.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Nasib ribuan petugas keamanan pertahanan sipil (Hansip) di Kabupaten Purwakarta masih menjadi tanda tanya.

Ini terkait dengan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88/2014.

Perpres tersebut mencabut Keputusan Presiden nomor 55/1972 tentang penyempurnaan organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra).

"Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata) tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," bunyi diktum pertimbangan Perpres tersebut seperti dikutip dari Situs Resmi Sekretariat Kabinet.

Adun (35 tahun) salah seorang petugas Hansip di Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta sudah menjadi Hansip selama satu tahun. Dengan upah sebesar Rp 150 ribu per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali, ia mengaku diberi tugas oleh Pemerintah Kabupaten untuk menjaga keamanan di Nagri Kaler.

"Kalau ada aturan seperti itu, ya mau bagaimana lagi. Mungkin kami terancam tak bertugas lagi," kata Adun, Kamis (18/9).

Sementara itu, Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengaku terkejut dan juga sedih dengan keluarnya Perpres yang membubarkan Hansip tersebut. Menurut Dedi, Hansip yang berjumlah sekitar 2800 orang sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pemerintahan Kabupaten Purwakarta. "Peran Hansip sangat membantu, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," kata Dedi.

Untuk meningkatkan kesejahteraan Hansip, Dedi bahkan telah membantu para Hansip dengan menjadi pegawai honorer K3 di Dinas Kebersihan Kabupaten Purwakarta. Honor mereka pun meningkat berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan. Dedi sendiri sampai saat ini mengaku masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan nasib para Hansip ke depannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement