Selasa 12 Aug 2014 05:01 WIB

Anas tidak Perintahkan Nazar Mundur dari Proyek P3SON

Rep: Gilang Akbar P/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Senin (11/8).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Senin (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Dugaan bahwa mundurnya perusahaan Nazaruddin dari proyek Hambalang disebabkan oleh campur tangan Anas Urbaningrum dibantah oleh Pengurus DPP Partai Demokrat (PD) Hutomo Agus Subekti. Hutomo mengatakan, sepengetahuannya, Anas tidak pernah memerintahkan Nazaruddin untuk mundur dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olaharaga Nasional (P3SON) Hambalang.

 

“Tidak ada pertemuan untuk meminta Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang,” ujar dia ketika bersaksi dalam kasus Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (11/8).

 

Selain karena bukan kuasa Anas untuk menentukan siapa yang berhak mengambil proyek Hambalang, Hutomo mengatakan, permintaan agar Nazar mundur tak pernah diungkapkan. Machfud Suroso selaku pihak yang disebut meminta kepada Anas agar mencoret Nazar dari proyek Hambalang pun tidak pernah mengajukan permohonana itu. “Setahu saya tidak pernah,” ujarnya.

 

Bantahan Hutomo senada dengan yang disampaikan baik oleh Machfud maupun Bos PT Adhi Karya Teuku Bagus Noor yang disebut menginginkan Nazar mundur. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Anas adalah aktor dari pencoretan Nazaruddin bersama perusahaannya PT Duta Graha Indah (DGI) dari proyek Hambalang.

 

Disebut JPU KPK, pencoretan itu dilakukan karena PT Adhi Karya sudah ditunjuk langsung oleh Anas untuk mengerjakan proyek Hambalang. Dalam kesepakatannya, JPU KPK menuding Anas mendapatkan sejumlah keuntungan dari PT Adhi Karya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement