Jumat 01 Mar 2024 17:38 WIB

Sambut Baik Putusan MK, Anas Urbaningrum Ingin PT Dihapus

PT empat persen terbukti menurunkan makna suara rakyat bagi demokrasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Anas Urbaningrum menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) empat persen. Anas berharap, ke depannya perlu dikaji penghapusan ambang batas parlemen.

PKN yang berdiri pada 28 Oktober 2021 dimotori oleh eks kader Partai Demokrat dan dipimpin oleh Anas yang ditahan gara-gara tersandung kasus korupsi proyek Hambalang. PKN termasuk partai yang berpotensi gagal ke Senayan karena terbentur aturan PT empat persen.

Baca Juga

"Putusan ini patut disambut baik. PT empat persen bukan saja menjadi faktor yang mendistorsi proporsionalitas representasi politik dalam sistem pemilu proporsional, tetapi juga terbukti menurunkan makna suara rakyat bagi demokrasi," kata Anas kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Anas mendorong DPR RI dan pemerintah menemukan angka yang paling tepat dalam penentuan ambang batas parlemen. Hanya saja, eks ketua umum Partai Demokrat tersebut menekankan pelembagaan sistem kepartaian dan kompatibel dengan sistem pemilu proporsional yang bisa merangkum representasi suara rakyat secara maksimal.

"Dalam hal ini, perlu dipertimbangkan dihapuskannya angka ambang batas parlemen, sehingga perolehan kursi parpol betul-betul terbagi habis di setiap Dapil," ujar Anas.

Dia juga menilai, diperlukan sistem pemilu yang aturan teknisnya mempunyai kecocokan dengan realitas politik Indonesia. Anas tak ingin sistem pemilu justru melahirkan dan mengukuhkan oligarki yang mengakibatkan kemandegan politik.

"Sistem pemilu tidak boleh dijadikan sebagai alat politik untuk menjegal dan mematikan peluang terjadinya dinamika saluran aspirasi politik rakyat," ujar eks ketua umum HMI tersebut.

MK baru saja mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 itu dibacakan pada 29 Februari 2024.

MK memutuskan kebijakan baru mengenai ambang batas parlemen diterapkan di Pemilu berikutnya. Pasalnya terlebih dahulu akan ditentukan besarannya oleh pembentuk undang-undang. Dengan begitu, revisi ambang batas parlemen empat persen ditargetkan tuntas sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

Dalam pertimbangan hukum, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen. Angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

MK mencontohkan Pemilu 2004, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi adalah sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional. Kebijakan ambang batas parlemen dinilai telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement