Jumat 01 Mar 2024 18:04 WIB

Cak Imin Hargai Keputusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Cak Imin tidak keberatan dengan keputusan penghapusan PT yang mulai berlaku 2029.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum DPP PKB sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Foto: Antara
Ketua Umum DPP PKB sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus cawapres nomor urut 1 Pilpres 2024, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku, menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT sebesar empat persen.

MK memerintahkan aturan terkait PT empat persen diperbarui sebelum Pemilu 2029. "Ya itu keputusan MK ya, tentu harus dihormati," kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga

Cak Imin tidak keberatan dengan adanya keputusan penghapusan PT untuk para kader partai yang masuk ke parlemen. Pasalnya, keputusan itu tidak berlaku saat ini dengan tergesa-gesa, melainkan baru berlaku pada pemilu selanjutnya.

"Itu kan memang harus begitu aturan pemilu yang akan datang lima tahun disiapkan. Bukan saat menjelang pemilu baru dibuat aturan," ucap wakil ketua DPR tersebut.

Menurut Cak Imin, yang jadi masalah jika keputusan MK dibuat saat berjalan pemilu, sehingga muncul persepsi untuk kepentingan pihak tertentu. Sehingga keputusan MK tersebut dianggap pas saja disiapkan untuk pemilu selanjutnya.

"Selalu saja kritik kepada MK adalah memutuskan aturan di tengah permainan yang sedang berlangsung ya berkali-kali itu banyak aturan yang munculnya di ujung. Aturan soal pemilu disiapkan lebih awal," ujar Cak Imin.

Pada Kamis (1/3/2024), MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan PT sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat sidang pleno.

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement