Selasa 01 Jul 2014 19:00 WIB

Ini Aset yang Harus Dikembalikan KPK dalam Kasus Akil

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan ketua MK Akil Mochtar
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketua MK Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya benar-benar divonis kurungan penjara hingga wafat oleh Majelis Hakim. Meski memberikan hukuman berat kepada Akil, Majelis Hakim tidak sepakat dengan sejumlah penerapan pasal dalam dakwaan kelima dan keenam atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Akil.

 

Imbasnya, sebagian aset Akil yang telah disita sebelumnya diminta agar dikembalikan kepada eks politis Golkar itu. “Mendalami surat tuntutan, dan pertimbangan dari harta yang diseita oleh engara, Majelis Hakim memutuskan adanya pengembalian barang bukti,” ujra Ketua Majelis Hakim Suwidya ketika membaca amar putusan untuk Akil di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor).

 

Adapun, aset Akil yang dikategorikan Majelis Hakim masuk ke dalam barang rampasan yang harus dikembalikan terbagi ke dalam dua item, yakni uang dan barang. Untuk uang, Majelis Hakim meminta KPK mengembalaikan harta Akil senilai;

 

1. Rp 4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI Cabang Pontianak dengan nomor rekening 0075902977 atas nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 1 miliar.

 

2. Rp 3,79 miliar yang tersimpan di Bank Mandiri Cabang Pontianak dengan nomor rekening 146-00-0432858-4 atas nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2,6 miliar yang diduga didapat dari korupsi. Lalu, sekitar Rp 3,3 miliar yang tersimpan pada Bank BCA Cabang Pontianak nomor rekening 1710434006 atas nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.

 

3. Deposito di BRI 124501001326407 senilai Rp 1,5 miliar dan Deposito BRI juga dengan nomor berbeda 124501000347403 namun jumlah simpanana yang sama Rp 1,5 miliar.

 

Selain uang dan deposito, benda-benda yang dinilai Majelis Hakim harus dikembalikan kepada Akil adalah ;

 

1. Satu unit mobil Toyota Kijang Innova biru metalik bernomor polisi B 1693 SZJ. Satu unit mobil Ford Fiesta abu-abu metalik bernomor polisi B 420 DAY yang dibeli dari pengacara terdakwa yang diterima secara tunai.

 

2. Satu unit mobil Audi hitam bernomor polisi B 8243 KIL dari hasil tukar tambah mobil Harrier milik Akil yang dijual seharga Rp 560 juta ditambah Rp 350 juta.

 

3. Sebidang lahan dan bangunan di Gang Karya Baru, nomor 20, Pontianak (senilai Rp 1,951 miliar dalam dakwaan) yang diperoleh terdakwa sebelum menjadi anggota DPR atau hakim konstitusi. Total, aset yang diminta Majelis Hakim dikembalikan KPK kepada Akil ialah senilai Rp 14,2 miliar.

 

Selain pengembalian aset, Majelis Hakim juga menilai uang berjumlah Rp 35 miliar yang disita KPK bukanlah harta milik Akil, melainkan pihak lain. Dalam hal ini, harta tersebut milik rekan dekat Akil, Muhtar Effendy. Muhtar adalah pihak yang disebut-sebut kerap menjadi kurir Akil dalam menerima suap.

[removed][removed] [removed][removed]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement