Rabu 02 Jul 2014 18:31 WIB

Kubu Jokowi-JK: Hukuman Keras untuk Pak Akil Satu Keharusan

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Teten Masduki
Foto: antara
Teten Masduki

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendukung vonis penjara seumur hidup kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Korupsi yang dilakukan Akil saat menjadi ketua MK dianggap tak lagi bisa ditoleransi. 

"Hukuman keras terhadap Pak Akil itu satu keharusan," kata anggota tim sukses Jokowi-JK, Teten Masduki kepada Republika di Sukabumi, Rabu (2/7).

Teten mengatakan jabatan ketua MK merupakan jabatan lembaga negara paling tinggi. Ketua MK bertanggung jawab terhadap keberlangsung implementasi ketertiban hukum dan konstitusi di Indonesia. Alhasil apabila Akil yang juga mantan politikus Golkar itu melakukan korupsi maka dampak yang ditimbulkan bukan hanya materi, tapi juga martabat bangsa. "Menghancurkan wibawa negara," ujar Teten.

Aktivis penggiat antikorupsi itu berpendapat, ada yang salah dalam pola rekrutmen pejabat tinggi negara. Menurut Teten, mekanisme pengangkatan pejabat tinggi negara bagi orang-orang partai harus diperketat. 

"Libido partai menguasai lembaga negara harus dikesampingkan apalagi kalau tidak memperhatikan aspek integeritas mereka," katanya.

Ia mengatakan, jabatan strategis seperti Jaksa Agung, ketua Mahkamah Agung, dan ketua Mahkamah Konstitusi harus bebas dari kepentingan politik partai. Kalau pun ada orang partai yang mengisi posisi tersebut, mereka sebaiknya nonaktif sebagai kader partai minimum lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement