Jumat 04 Jul 2014 15:02 WIB

Vonis Akil Mochtar Diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta

Red: M Akbar
Akil Mochtar
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis terhadap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, yang menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sobari dengan anggota Elang Prakoso, Mochammad Djoko, As'adi Al Ma'ruf dan Sudiro pada 12 Juni 2014 memutuskan memperkuat keputusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp150 juta subsider tuga bulan kurungan.

"Alasan putusan dikuatkan adalah pertimbangan Pengadilan Negeri tepat dan benar," kata Ahmad Sobari, yang juga Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Jakarta, Jumat (4/7).

Pada 27 Maret 2014 Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan Hambit bersalah karena menyuap Akil dengan uang Rp3 miliar.

Hambit adalah bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Cornelis adalah keponakan Hambit sekaligus bendahara tim sukses Hambit.

Dia memberikan uang suap itu agar majelis hakim menolak permohonan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan oleh pasangan calon bupati Gunung Mas yaitu Jaya Samaya Monong-Daldin dan Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy sehingga Hambit Bintih dan Arton S Dohong tetap menjadi pemenang pilkada seperti putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunung Mas.

Uang suap Rp3 miliar belum dipegang langsung oleh Akil Mochtar karena petugas Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menangkap Akil, Cornelis Nalau selaku tim sukses Hambit dan anggota Komisi II DPR Chairun Nisa yang datang ke rumah Akil pada 2 Oktober 2013.

Terkait perkara suap dalam penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, pengadilan sudah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada Senin (30/6).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement