Rabu 28 May 2014 16:13 WIB

Kejakgung Belum Mampu Menangkap Edi Tanzil

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Eddy Tansil
Foto: IST
Eddy Tansil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI belum mampu menangkap Eddy Tansil. Terpidana kasus penggelapan kredit Bank Bapindo itu diduga masih berkeliaran di luar negeri.

Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto mengaku akan terus berkordinasi dengan berbagai negara untuk pemulangan Eddy Tansil ke Tanah Air. ''Kita tidak berhenti sampai disitu. Sentral otoriti kita akan berkordinasi dengan berbagai negara untuk mengadakan kordinasi dalam rangka pemulangan yang bersangkutan,'' kata dia, di Jakarta, Rabu (28/5).

Namun, Andhi mengakui rangka pencarian Eddy Tansil belum menemukan titik terang. ''Memang hingga saat ini belum mendapatkan hasil yang nyata,'' aku Andhi.

Eddy Tansil alias Tan Tjoe Hong divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar AS yang didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 30 juta serta membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Pada 4 Mei 1996 Eddy melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur ketika menjalani hukuman 20 tahun. Andhi siap menerima informasi terkait keberadaan Eddy yang disinyalir berada di Cina. Berbagai informasi akan dijadikan acuan Kejagung dalam memulangkan Eddy.  "Kalau tahu di sana, kasih tau kita, petanya di mana. Pokoknya kita upayakan terus,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement