Kamis 08 May 2014 19:27 WIB

'Kejakgung Harus Periksa Jokowi Soal Bus Transjakarta'

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Petugas memeriksa Bus TransJakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) baru di Pool TransJakarta, Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/2).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas memeriksa Bus TransJakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) baru di Pool TransJakarta, Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menyelesaikan kasus mark up pengadaan bus Transjakarta. Total nilai proyek pengadaan 656 unit bus di Dinas Perhubungan Pemprov DKI itu sebesar Rp 1 triliun lebih.

Penyidik Kejagung diharapkan memanggil Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan tidak ragu memeriksa mantan tim sukses (timses) Jokowi, Michael Bimo Putranto.

"Kami menuntut Kejagung memeriksa Jokowi dan Michael Bimo. Dua orang ini punya hubungan dekat karena Bimo salah satu timses Jokowi di Solo dan Jakarta," kata koordinator Perhimpunan Perjuangan Demokrasi Indonesia (PPDI Salim Mujahid Nusantara saat memimpin demo di depan gedung Kejagung, Kamis (8/5).

Menurut dia, PPDI telah mengirimkan sejumlah data ke Kejagung mengenai keterlibatan dua orang tersebut. Hanya, Salim enggan menyebut data yang diberikan kepada penyidik. "Kami duga ada kongkalikong antara Bimo dan Jokowi," kata Salim.

Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen Drajat Adhyaksa dan ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.

Pada hari ini, mantan kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono juga diperiksa penyidik untuk kedua kalinya. Pemeriksaan pertama Udar dilakukan pada 7 April 2014 lalu. Saat itu, Udar diperiksa terkait serah terima bus baru yang belakang diketahui beberapa unit sudah karatan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement