Jumat 03 Oct 2014 19:09 WIB

Kejagung: Kasus Udhar Pristono Masuk Tahap Pemberkasan

Rep: C75/ Red: Djibril Muhammad
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bus TransJakarta Udar Pristono
Foto: antara
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bus TransJakarta Udar Pristono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sardjono Turin mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan dan peremajaan Bus Transjakarta Tahun 2012 dan 2013 dengan tersangka Udar Pristono sudah masuk tahap pemberkasan.

"Tahapan sudah masuk pemberkasan," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Jumat (3/10).

Menurutnya, perkembangan kasus Udar saat ini tinggal menentukan pemeriksaan untuk pihak swasta pada minggu depan. "Tinggal menentukan minggu depan ini untuk pihak swastanya," katanya.

Ia menuturkan, pihaknya saat ini masih fokus pada aset berupa properti milik Udar Pristono. Pihaknya pun saat ini menunggu PPATK. Sebab, itu terkait transaksi antar bank. "Yang buka rekening itu PPATK. Kalau data lengkap, nanti kita kerja sama dengan PPATK," katanya.

Mengenai banyaknya pejabat pemprov DKI yang diperiksa Kejagung, ia menjelaskan, mereka selaku tim teknis dan tim pembantu tim teknis. Namun, pada kenyataanya, diberi honor tetapi tidak bekerja. "Tau dong mereka dapat duit makanya mereka kami panggil semua," katanya.

Saat ditanyai, apakah itu masuk dugaan gratifikasi, Ia menjawab tidak. Menurutnya, nilai uang honor para pegawai tersebut tidak seberapa sehingga untuk sementara masih disita.

"Nggak lah, namanya honor. Terima saja. Dipikir itu kan sah. Tidak ada niat. Bukan suatu kejahatan, dia dipikir sebagai honor ya terima saja," katanya.

Turin mengatakan nilai total uang yang dikembalikan kepada Kejagung sejumlah Rp 1,6 Miliar dari total 60 saksi. "Semuanya dikumpulkan di bendahara ‎senilai Rp 1,6 M," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement