Rabu 11 Dec 2013 13:19 WIB

Gantikan Ratoyo, Penjaga Pintu Kereta 'Tragedi Bintaro' Punya Izin Dinas

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kecelakaan KRL Vs truk tanki di Bintaro, Jakarta
Foto: TMC Polri
Kecelakaan KRL Vs truk tanki di Bintaro, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI --  Pemeriksaan terkait kecelakaan antara KA 1131 CL yang menabrak truk BBM di JPL 57 Kilometer 17 jalur hilir antara Pondok Ranji - Kebayoran, Senin (9/12) masih terus dilakukan.

Salah satunya memeriksa penjaga pintu rel kereta. Pamuji, bukanlah petugas asli penjaga pintu perlintasan kereta. Sementara, polisi belum bisa memastikan apakah Pamuji dapat mengoperasikan Hidrolik (pintu perlintasan) dan sirine karena pemeriksaan belum selesai.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa penjaga pintu perlintasan kereta. Pemeriksaan tertuju kepada standar operasi penjagaan salah satu mengenai surat dinas.

Ternyata, Pamuji memiliki surat resmi untuk menjaga perlintasan dari atasannya. ''Yang jelas itu izin resmi, dan saudara Pamuji diperintahkan,'' kata dia, Rabu (11/12).

Pamuji bekerja dari tanggal 6 Desember 2013 hingga 11 Desember 2013. Ia menggantikan penjaga asli pintu perlintasan rel kereta yang bernama Ratoyo.''Ratoyo sedang cuti,'' kata Rikwanto.

Selain itu, polisi mengakui jam terjadinya kecelakaan merupakan jam padat arus lalu lintas. Dari kecelakaan ini, pihak kepolisian akan mengevaluasi lalu lintas di perlintasan tersebut dengan mengajak sejumlah instansi terkait.

Dalam kecelakaan ini, tujuh orang meninggal dunia. Lima orang tewas ditempat termasuk masinis dan teknisi Kereta Api serta dua orang penumpang meninggal di RS Fatmawati karena trauma luka bakar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement