REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembenahan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan dinilai bukan semata tanggung jawab pemerintah atau operator kereta api.
Peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, operator, dan masyarakat juga dinilai penting.
"Tanggung jawab menjaga perlintasan sebidang itu tanggung jawab semua pihak," kata pengurus MTI Bidang Advokasi, Joko Setyowarno, dalam diskusi bertema "Bencana di Rel Kereta", di Jakarta, Sabtu (14/12).
Kementerian Perhubungan, menurut Joko, harus segera bekerja sama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjaga perlintasan sebidang dan fokus pada pembangunan fly over dan underpass. Kerja sama juga harus dilakukan dengan kepolisian untuk memastikan pengguna jalan mematuhi aturan yang berlaku.
Dari kasus kecelakaan KRL Bintaro Senin (9/12) kemarin, menurutnya kepolisian harusnya bisa mencegah kendaraan angkutan berat melewati jalan perlintasan sebidang. Truk tangki pembawa bahan bakar minyak yang menabrak KRL seharusnya tidak melewati jalur tersebut.
"Kepolisian juga harus periksa aparatnya apakah kendaraan kelas berat melewati lintasan itu. Apa lagi kendaraan bawa BBM, itu tidak sembarangan," ujar Joko.