Jumat 13 Dec 2013 14:14 WIB

Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api, Jokowi: Kenakan Denda Maksimal

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pintu perlintasan kereta api di Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pintu perlintasan kereta api di Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH – Denda maksimal dinilai harus diberikan kepada pengendara yang menerobos pintu perlintasan kereta api. Denda diberikan untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang masih nekad melanggar peraturan.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku yakin jika aturan itu ditegakkan secara tegas, pelanggaran itu bisa diminimalisir. “Aturannya berapa (denda), kenakan denda maksimal. Pasti kaya busway itu, jadi steril. Kalau hanya dilakukan yang wajar atau rendah ya akan terus-terusan kayak gini,” katanya kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (13/12).

Mantan wali kota Solo itu menegaskan, aparat penegak hukum harus tegas dalam menjalankan peraturan ini. Menurutnya, tanpa ketegasan dari aparat, hal itu akan terus terjadi berulang-ulang. Tidak ada efek jera bagi para pelanggar.

“Penegakan hukum harus tegas, denda yang paling banyak atau maksimal baru akan jera,” ujarnya. Jokowi juga meminta kepada masyarakat secara sadar untuk tertib dalam berlalu lintas. Menurutnya, pintu perlintasan mestinya tidak perlu dijaga jika ada kesadaran dari masyarakat sendiri dalam berlalu lintas.

Jokowi sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk menerjunkan Satpol PP jika diminta PT. KAI untuk membantu menjaga pintu perlintasan. Hal itu menyusul masih maraknya pengendara nakal yang nekad menerobos pintu perlintasan meski sirine telah berbunyi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement